Kata Inspisari Terindah

Orang Malas Tidak Akan Menangkap Buruannya, Tetapi Orang Rajin Akan Memperoleh Harta Yang Berharga (Amsal 12 : 27) By : Bona Sumbayak
ff

Wednesday 18 February 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

MODUL 1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tidak diragukan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat diperlukan dan memiliki nilai serta kedudukan yang sangat strategis bagi nation and character building dalam arti seluas – luasnya. Namun demikian dalam pelaksanaannya, pendidikan kewarganegaraan sangat rentan terhadap bias politik praktis penguasa sehingga ia cenderung lebih merupakan instrument penguasa daripada sebagai wahana pembentukan watak bangsa. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika rekayasa kurikulum pendidikan kewarganegaraan acap kali mendapat tekanan – tekanan yang berasal dari suara dan keinginan politik penguasa.
           
PENGERTIAN DAN TUJUAN KEWARGANEGARAAN
1.      Sejarah
Membahas sejarah kewargaanegaraan diindonesia tidak dapat dipisahkan dengan timbulnya istilah “civies” di Yunani. Secara histories istilah civies mengingatkan kita istilah yang digunakan pada jaman Yunani civicus, yaitu penduduk sipil yang memperaktekkan demokrasi langsung dalam Negara kota atau polis. Civies merupakan cabang dari ilmu politik yang membahas atau berisi mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani polis, yang berarti kota atau Negara kota. Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti polites (warganegara) dan politicos nama sifat yang berarti kewarganegaraan (civies), dan “politike techne” untuk kemahiran politik serta “politike episteme” untuk ilmu politik.
                       
Pada tahun 1886, Hendry Randall waite merumuskan civics dengan ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan:
ü  Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi social, ekinomi, politik).
ü  Individu-individu dengan Negara.
Di Indonesia secara histories, dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat matapelajaran yang secara khusus mengembanisi demokrasi yang ada diindonesia, yakni Civics mata pelajaran yang secara khusus mengembanisi demokrasi di Indonesia, yakni Civics (1957/1962), pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integritasi Negara, ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1954),pendidikan kewarganegaraan(1986/1989), Pendidikan Kewarganegaraan Civics dan hukum (1973), Pendidikan Moral atau PMP (1975/1984), dan PPK-n (1994). Ditingkatkan perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), filsafat pancasila (1970-sekarang), Pendidikan kewiraan (1989-1990-an), dan Pendidikan kewarganegaraan (2000-sekarang).
2.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
            Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggungjawab, dan berkeadaban.
3.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
            Mata pelajaran kewarganegaraan berfungsi untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter baik serta setia kepada bangsa dan neegara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
            Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruuan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Landasan Ilmiah.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, system dan bersifat universal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang bersifat empirik maupun yang non-empirik, yang meliputi waawasan, sikap dan perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan Negara (termasuk hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan Negara.
Rangkuman
            Penanaman ideologi pada warga negara merupakan keharusan bagisetiap negara.
Pada tahun 1961, timbul istilah Civics. Pelajaran Civics yang dimaksudkan adalah untuk memperkuat dan menumbuhkan karakter demokratis bagi pelajar – pelajar dan warga negara.
Pada tahun 1968 muncul istilah baru bagi pendidikan moral, sesuai dengan Kurikulum 1968 yaitu Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKN.

MODUL 2
FILSAFAT PANCASILA
PENDAHULUAN
            Istilah filsafat di dalam bahasa Arab ialah Falsafah. Secara etimologi perkataan falsafah berasal dari bahasa Yunani yaitu philoshopia, yang terdiri dari dua suku kata, yakni philien yang berarti “mencari” atau “mencintai” dan shopia, artinya “kebenaran” atau “kebijaksanaan”.
Kegiatan Belajar 1
PENGERTIAN FILSAFAT
1.    Filsafat sebagai produk
Membahas pengertian filsafat dalam uraian kita dapat memahami filsafat dengan meneliti objeknya yang dibedakan atas :
·           Objek material atau objek materiil filsafat: yaitu segala sesuatu yang ada dan mungkin ada, baik materiil konkret, phisis maupun nonmaterial abstrak, psikhis. Termasuk pula pengertian abstrak logis, konsepsional, spiritual, nilai – nilai. Dengan demikian objek filsafat tidak terbatas.
·           Objek forma atau objek formal filsafat: yaitu menyelidiki segala sesuatu itu guna mengerti hakikatnya sedalam – dalamnya. Atau mengerti objek materia itu secara hakiki, mengerti kodrat segala sesuatu itu secara mendalam (to know the nature of everything).
Jadi dapat disimpulkan bahwa objek materiil suatu ilmu dapat saja sama, identik. Tetapi objek forma ilmu tak mungkin sama. Sebab objek forma ialah sudut pandangan, tujuan penyelidikan. Objek forma menyelidiki segala sesuatu secara sungguh – sungguh dan mendalam sampai keakar – akarnya agar dapat mengerti hakikkat yang sebenarnya.
2.       Filsafat Sebagai Suatu Proses Mencakup Pengertian.
            Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dgma yang hanya iyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih merupakan suatu aktifitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
Kegiatan Belajar 2
PANCASILA
1.         Pengertian Pancasila sebagai Sistem
            Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian- bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
suatu kesatuan bagian- bagian. bagian- bagian tersebut mempunyai funsi sendiri- sendiri. saling berhubungan, saling ketergantugankesemuanya dimaksudkan untuk mrncapai suatu tujuan bersama. terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.
            Isi sila- sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Sila- sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya suatu kesatuan organik, antara sila- sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan salingmengkualifikasika. Kenyataan Pancasila merupakan suatu sistem filsafat lainnya antara lain materialisme, idealisme, nasionalisme, liberalise, sosialisme dan sebagainya.

2.             Kesatuan sila- sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
            Pancasila sebagai dasar negera RI tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, merupakan kesatuan yang utuh secara sistematis. Pancasila merupakan satu kebudayaan yang tunggal, yang tiap- tiap sila harus mengandu yang sila keempat sila yang lain. Adapun arti makna Pancasila adalah sebagai berikut:
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian pengauan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan. Pengertian Ketuhanan  Yang Mahaesa seperti yang dimaksudkan dalam Pancasila itu menjamin pekembangannya dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, mengajarkan kita bertoleransi agama, suatu toleransi yang sebetulnya diajarkan oleh setiap agama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab diamana manusia ingin menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan. Melaksanakan Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak boleh diartikan kelemahan, sebab keadilan dan peradaban justru menuntut tindakan terhadap mereka yang salah; justru menuntut perlindungan kepada yang lemah.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung arti dan prinsip Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa. Nasionalisme adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup bagi bangsa sekarang ini.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan daalam permusyawaratan/ perwakilan ang tidak lain aalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rayat, untuk rakyat. Demokrasi Pancasila memang menghendaki kejujuran bersama untuk melaksanakannya.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara seluruh rakyat; bukan merata statis, melainkan merata dinamis yang meningkat.

3.       Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara RI
            Nilai- nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sesungguhnya adalah nilai dasar, karena berkatan dengan sifat objektif, positif, trinsik dan transenden. Nilai- nilai Pancasila bersifat positif karena nilai- nilai tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik dari aspek lahiriah maupun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi lebih baik dan bermutu.
           
4.        Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
            Ideologi berasal dari kata idea, yang berarti gagasan, konsep. Penegrtian dasar, cita-cita an logos yang artinya ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide- ide atau ajaran- ajaran tentang pengertian dasar. Paa hakekatnya cita-cita dan dasar atau alasan bagi usaha pencapaiaannya, sedangkan dasar untuk bertindak beriorientasikan pada cita- cita yang akan ditunjukkannya.
            Ideologi merupakan pemikiran tentang cita- cita yang ditetapkan sebagai tujuan terakhir, bukan pengetahuan mengenai hal- hal objektif.  Secara hieraris, Pancasila lebih luhur daripada ideologi. Pancasia merupakan paradigma dari perumusan nilai- nilai cita- cita, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup suatu bangsa yang tidak bersifat ideologis. Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha bersma membangun kehidupan bersama atas dasar rasa hormat terhadap martabat manusia dengan segala dimensinya.
            Ideologi Pancasila adalah suatu system of thought yang terbuka baik secara historis,sosiologis maupun cultural. Berdasarkan asal- usulnya, iddelogi Pancasila lahir dan terdiri ari suatu perjuangan yang mencita-citakan kemerdekaan, persaatuan, solidaitas, kemajuan yang kesemuanya itu telah dituangkan kedaalam UUD 1945 sebagai piagam dan perjuangan kebangsaan Indonesia, piagam konstitusional Negara Indonesia serta piagam cultural masyarakat dn bangsa Indonesia. Ideentitas ideologi Pncasila semakin nyata dan jelas dalam interaksinya dengn masalah- masalah dan wawasan- wawasan yang berbeda dari ideologinya.
           
5.        Makna Nilai- Nilai Setiap Sila Pancasila
            Nilai- nilai yang dikandung Pancasila dapat dibagi menjadi 5 sesuai dengan jumlah silanya, yaitu:
1. Nilai dan jiwa religius
2. Nilai dan kejiwaan manusia
3. Nilai dan jiwa persatuan
4. Nilai an jiwa kerakyatan
5. Nilai an jiwa yang berkeadilan sosial.

MODUL 3
IDENTITAS NASIONAL
PENDAHULUAN
Kegiatan Belajar 1
Pengertian Identitas Nasional
            Istilah “identitas nasional” secara terminlogis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian ini setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri- sendiri sesuai ddengan keunikan, sifat, ciri- ciri, serta karakter dari bangsa tersebut dan suatu bangsa tidk dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut kepribadian suatu bangsa. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompk besar manusia yang mempunyai persaamaan nasib dalam proses sejarahnya sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hiup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”.

Kegiatan Belajar 2
Karakteristik Identitas Nasional
Unsur- unsur Iedntitas Nasional
            Identitas sosial pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai- nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri- ciri khas, dengan ciri- ciri khas ini suatu bagsa berbedda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya.
Kegiatan Belajar 3
Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
            Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa- bangsa lain di dunia. Menurut Notonegor, bangsa Indonesia adalah sebagai kuasa materialis Pancasila. Dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai- nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
            Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas nasional maka dapat dilepaskan dengan akar- akar budaa yang mendasari identitas nasional Indonesia. Nilai- nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila, yaitu: Ketuhanan, Kemnusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif dimiliki leh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara.

MODUL 4
DEMOKRASI INDONESIA
            Aristoteles berpendapat bahwa kemerdekaan adalah sebagian dasar utama daripada suatu pemerintahan yang demokratis. Oleh Bonger kemerdekaan itu diberi tiga pengertian, yaitu:
-          kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pikirannya.
-          bersatu dengan kawan- kawan yang sepaham untuk tujuan yang tertentu; kemerdekaan berkumpul dan bersidang.
-          kemerdekaan orang untuk mengatur penghidupannya sendiri menurut kemauannya sendiri dan tidak diperintah sesuatu kekeuasaan diatasnya.
Kegiatan Belajar 1
1.    Demokrasi dan Implementasinya
Istilah demokrasi diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos, yang berarti  rakyat berkuasa. Jadi dengan istilah itu dimaksudkan adalah suatu pemerintahan, di mana rakyat memegang peranan yang menentukan.
Pemakaian demokrasi sebagai prinsip hidup bernegara sebenarnya telah melahirkan fiksi- yuridis bahwa negara adalah milik masyarakat, tetapi pada fiksi- yuridis inilah telah terjadi tolak- tarik kepentingan, atau control, tolak- tarik mana yang kemudian menunjukkan aspek lain yakni tolak-tarik antara negara- masyarakat karena kemudian negara terlihat memilikipertumbuhannya sendiri sehingga lahirlah konsep tentang negara organis. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani kuno, yang berupa gelombang- gelombang kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke-14 an mencapai puncaknya pada abad ke-15 dan 16. Selain Renaissance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang dahulu tenggelam dalam abad pertengahan adalah terjadinya Reformasi, yakni revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke- 16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas- asas Protestanisme.
1.      Bentuk- Bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari 2 aspek yaitu pertama, formal democracy dan yang kedua, substantive democracy, yaitu petunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Dalam suatu negara misalnya ddapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial    : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
Sistem Parlementer   : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasan eksekutif dan legislatif. Adapun kepala eksekutif berada ditangan seorang perdana menteri dan kepala negara berada ditangan seorang Ratu.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami diatas terdapat beerapa sistem demokrasi yang mendasarkan prinsip filsofi negara.
1.      Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas. Pemikiran tentang demokrasi dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rosseau bahwa negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat dalam suatu natural state. Berdasarkan kenyataan yang dilemastis, maka muncullah pemikirn kearah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering kali dikenal dengan demokrat- demokrat liberal.
2.      Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai biasanya dilaksanakan di negara- negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi liberala akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara. Menurut sistem demokrasi ini, masyarakat tersusun atas komunitas- komunitas yang terkecil. Berdasarkan teori  praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan diatas maka pengertian demokrasi secara filosofis menjai semakin luas, artinya masing- masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan ditanagan rakyat.

Kegiatan Belajar 2
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun dengan bentuk perumusan yang berbeda. Seperti rumusan Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tetapi mempunyai tujuan pokok yang sama, yaitu:
a)      Bahwa rakyat adalah merupakan sumber kekuasaan negara
b)      Bahwa rakyat adalah sebagi subjek dan objek dalam negara
c)      Bahwa negara dan kemerdekaan adalah hanya alat untuk mencapai cita- cita rakyat.
Demokrasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut. Sejarah perkembangan demokrasi Indonesia adalah masa RI I, yaitu maka demokrasi (konstitusi) yang menonjolkan parlemen serta partai- partai dan yang karena itu dapat  disebut demokrasi parlementer. Dalam pelaksanaan kemerdekaan itu harus ada sifat yang seimbang antara penggunaan hak dan kewajiban. Secara konkret negara adalah menjalankan kekuasaan, dalam menjalankan kekuasaaan itu diasarkan pada landasaan peraturan perundang- undangan yang mencerminkan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan negara an sumber kekuasaan negara. Pada masa orde lama pernah diperkenalkan demokrasi terpimpin, demokrasi yang pelaksanaannya jauh dari pengertian demokrasi Pancasila. Prof. Djokosoetonp memberi arti demokrasi terpimpin sebagai demorasi dimana para pemimpin berkewajiban mendidik rakyat dan menyebarkan pengertian dan permainan demokrasi.
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode, yaitu:
1.      Periode 1945- 1959, masa demokrasi parlementer
2.      Periode 1959- 1965, mas demokrasi terpimpin
3.      Periode 1966- 1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4.      Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi.
2. Demokrasi Pasca Reformasi
            Kekuasan pemerintah berada ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal yaitu:
-          pemerintah dari rakyat (government of the people)
-          pemerintah oleh rakyat (government by people)
-          pemerintah untuk rakyat (government for people

MODUL 5
NEGARA DAN KONSTITUSI
Pendahuluan
            Menurut pandangan hidup kita, yaitu pancasila, bahwa manusia adalah insan mandiri, insan sosial, insan politik dan insan Tuhan.
            Bermasyarakat dan bernegara bagi bangsa Indonesia merupakan kebutuhan hidup demi terbina dan sempurnanya potensi jasmani dan rohani bangsa Indonesia. Negara merupakan suatu organisasi yang mempunyai tugas dan tujuan tertentu serta diperlengkapi dengan alat – alat, baik ia berupa badan – badan maupun peraturan perundang – undangan, yang sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

Kegiatan belajar 1
NEGARA
Pengertian negara menurut beberapa para ahli, antara lain :
1)      Bellefroid : negara itu suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama – lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar – besarnya.
2)      Longemann : negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
3)      Soekarno : negara itu ialah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai darah atau teritorior yang tertentu, dimana kekuatan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.
4)      Solatu : negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama, atas nama masyarakat.
5)      Laski : negara adalah suatu masyarakat yang diintergritaskan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secar sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masalah itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yamg harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi – asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
6)      Max Weber : negara adalah suatu asosiasi yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
7)      Mac Iver : negarra adalah masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselengarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud  tersebut diberi kekuasaan memaksa.

1.      KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari kata constituer (bahasa perancis) yang berarti membentuk, membentuk yang dimaksud ialah membentuk negara.  Fungsi dari konstitusi ialah mengantarkan cita – cita manusia dalam hidup bernegara, yaitu akan mendapat kesempurnaan material dan spiritual melalui tata cara persahabatan dan selanjutnya negara berbuat.

Kegiatan belajar 2
KONSTITUSI INDONESIA
1.        Hukum Dasar Tertulis
Hukum dasar tertulis  ( Undang- Undng Dasar) rumusannya tertulis dan bersifat tidak mudah berubah. Sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok dari badan- badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok- pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar dianggap sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif. Undang- Undang Dasar hanya memiliki 37 pasal yang mengandung makna:
a.       Telah cukup jika UUD hanya memuat tentang atutan- aturan pokok, garis- garis instruksi kepada pemerintah pusat dan lain- lain untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan negara.
b.      Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang.
2.        Hukum Dasar Tidak Tertulis
Convensi adalah hukum dasar yang tidak ttertulis, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
-       Merupakan kebiasaaan yang  berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggara negara.
-       Tidak bertengtangan dengan Undang – undang Dasar dan berjalan sejajar.
-       Diterima oleh seluruh rakyat.
-       Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang – undang Dasar.
3.      Indonesia  ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintahan dan lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan – tindakan apapun, harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelnatigheid) dan landasan hukumnya (rechtmatigheid).

4.        Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan – ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang – Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.
5.        Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des wilens des Staatsvolkes”.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat , dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat (2)).

6.    Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan Presiden menurut UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A ayat(1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mendataris MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.

7.        Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR
Di samping Presiden dan DPR, presiden juga harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang – Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak bergantung pada Dewan”.
A.      Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri – menteri negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri negara (pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri – menteri negara itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
1.  Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak terbatas lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar undang – undang maupu Unndang – Undang Dasar, maka MPR dapat melakukan impeachment.

MODUL 6
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Sementara ada pakar mendiskripsikan bahawa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipun antar negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan namun masing – masing memiliki penekanan.

Kegiatan Belajar 1
RULE OF LAW
1.      Pengertian Rule of Law dan negara Hukum
Menurut Djokosoetono Rule of Law mempunyai 3 unsur, yaitu :
1)      Supremacy of Law, maksudnya adalah bahwa tidak ada lagi kekuasaan yang sewenang – wenang. Semua harus tunduk pada undang – undang.
2)      Equality Before Law, maksudnya adalah persamaan hukum, di sini tidak terdapat diskriminasi dalam hukum.
3)      Konstitusi yang berdasarkan Gondrecthen, ”Rule of Law” (Friedman, 1959) dibedakan antara pengertian formal (in the formal sense), dan pengertian hakiki (ideological sense). Dalam pengertian formal, “the rule of law” tidak lain adalah “organized public power”, atau kekuasaan umum yang terorganisasikan.
Rule of Law adalah suatu legalisme literal, maka mengandung gagasan, bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif (detached), tidak memihak, tiodak personal dan otonom.
2.      Prinsip – Prinsip Rule of Law
Prinsip – prinsip secara formal (in the formal sense) Rule of Law, tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip – prinsip  rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara  formal terhadap “rasa keadilam” bagi rakyat Indonesia, dan juga “keadilan sosial’. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 menberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice.

Kegiatan Belajar 2
HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengaturan Hak Asasi Manusia
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai takala ditandatanginya Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lackland. Kemudian juga penandatangan Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I. Dalam hubungan ini perkembangan hak asasi manusia sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
2.      Penjabaran HAM dalam UUD 1945
Dalam UUD alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yudiris hak – hak asasi manuisia tentang kemerdekaan sebagaiman terkandung dalam Deklarasi PBB pasal I.
Melalui UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi wargamya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak – hak asasinya.

MODUL 7
GEOPLITIK INDONESIA

            Geopolitik adalah pengembangan geografi politik, yang memandang negara sebagai organisasi hidup yang berevolusi untuk memenuhi hidup warganya. Haushofer dlam bukunya “Mach and Erde” (kekuasaan dan dunia) menamakna geopolitik sebagai th science of the state mencakup bidang- bidang politik, ekonomi, antropologi, sejarah, hukum. Sebagai doktrn dasar negara ia harus mengandung empat unsur utama, yaitu:
Konsepsi Ruang
Haushofer dan pengikutnya mengembangkan konsepsi ruang. Menurutnya ruang merupakan wadah dinamika politik an militer. Konsepsi ruang ini menjadi bukti bahwa sejengkal ruang harus dipertahankan oleh bangsa dan negara.

Konsepsi Frontier
            Bila Boundary adalah batas resmi dua negara, maka frontiner merupakan batas imajiner dari dua negara. Frontiner terjadi karena pengaruh dari negara di luar Boundary. Secara politis bahwa pengaruh efektif dari pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan tetapi dikurangi luas wilayah sampai dengan batas frontiner yang sudah dipengaruhi oleh kekuasaan asing dari seberang boundary.
Konsepsi Politik Kekuatan
            Politik kekuatan menjadi salah satu faktor dalam melaksanakan konsep geopolitik. Hal ini terkait dengan kepentingan nasional. Sedangkan kepentingan nasional harus dipertahankan demi tercapainya cita- cita bangsa dan negara.

Konsepsi Keamanan Negara dan Bangsa
            Geopolitik berkaitan dengan konsep geostrategi. Namun konsep ketahanan sosial saja sebagai wujud stategi ternyata tidak cukup. Dan dikembangkan pula konsep daerah penyangga yang dapat digunakan untuk megukur waktu dalam menghaapiancaman fisik dri luar.
           
Kegiatan Belajar 1
GEOPOLITIK
            Geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan- peraturan dalam wujud kebijaksaanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampk langsung kepada sistem plitik suatu negara. Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial, mengenai situasi, kondisi atau kostelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dangan karakteristik geografi suatu negara.
           
Teori- teori Geoplitik
            Geopolitik berasal dari kata Geo (bumi) sedangan Politik mempunyai ppengertian kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar Geopolitik, antara lain:



a.      Pandangan Friederich Ratzel.
Pokok- pokok ajaran F. Ratzel adlaah sebagai berikut :
1.      Dalam hal- hal tertentu pertumbuhan negara dapat  dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, tetapi dapat juga menyusut mati.
2.      Negara identik suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3.      Suatu bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak dapat terlepas dari huku alam.
4.      Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar pula kebutuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan.
WAWASAN NUSANTARA
            Untuk mmbahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mempelajari wawasan nasional suatu bangsa universal. Suatu bangsa yang telah bernegara,dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh ituada kaitannya dengan filsofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita- cita, dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarahnya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa, yaitu:
ü  Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
ü  Jiwa, tekad dan semangat manusia atau rakyatnya
ü  Lingkungan disekiarnya.
Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung, (interaksi dan interrelasi) serta bangunannya di dalam bernegara ditengah- tengah lingkungannya, baik nasional, reginal, maupun global. Beberpa teori paham kekuasaan dan teri gepolitik diuraikan sebagai berikut:
1.        Paham- Paham Kekuasaan.
Perumusan wawasan Nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya apat diwujudkan dan dipertanggungjawbkan. Adapun teori- teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.        Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan  pembaharuan (renaicance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah mebuka dan mengembangkan cara pandang Eropa Barat, sehingga menghasilkan peradaban Barat modern. Dalam buku tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “the prince”. Machiavelli, sebuah negara itu kan bertahan apabila menerapkan dalil- dalil; pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan, segala cara dihalalkan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, plitik adu domba adalah sah; ketiga, dalam dunia politik yang kuat pasti apat bertahan dan menng. Tetapi setelah Mahiavelli meninggal, buku tersebut dipelajari dan dijadikan pedman oleh banyak kalangan politisi dan para elit politik.
b.        Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tkh revolusioner dibidang cara pandang, disamping merupakan pelaku yang baik dari Machiavelli. Dia berpenddapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total, yang mengerahkn segala upaya dan kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu sosial dan tekhnologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan untuk menduduki dan menjajah negara di sekitar Perancis.
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
            Karena wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan brdasarkan teori wawasan nasional secara universal, maka wawasan nasional Indonesia pun dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dari bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

1.      Paham Kekusaan Bangsa Indonesia
Paham bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai; bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih inta kemerdekaan. Ajaran wawasan nasional Indonesia menyatakan bahwa ideologi dipergunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstalasi geografi Inonesia dan segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsa Indonesia dapat menjalin kepentingan bangsa dan negaranya.

2.      Gepolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstalasi geografi Indonesia dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehiupan yang timbul.



FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
1.      Wilayah Geografi
a.    Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “archipelago” dan “archipelagic” berasal dari kata Italia ‘archipelagos’, akar katanya adalah “arci” yang berarti terpenting, terutama, dan “pelagos” yang berarti laut atau wilayah lautan. Istilah archipelago mengandung pengertian bahwa pulau- pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau- pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.

b.   Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indishe Archiple yang dikuasai oleh Belanda dinamakan Nedrlandsch Oost Indische Archipeleago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negra Republik Indonesia. Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J. R. Logan dalam Journal of the Indian Archipeleago and East Asia (1950). Pada peristiwa soempah pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan bahasa sekaligus menggantikan sebutan Neerlandsch Oost Indie. Kemudian sejak proklamasi kemerdekaan  RI pada17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.

c.     Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terleta diantara benua Asia dan Benua Australia dan diantara samudera Fasifikdan samudera Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar mupun pulau kecil. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara- negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.

UNSUR- UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.    Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a.    Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara ditentukn oleh lautan yang idalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkn oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta diantara diatasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.


b.   Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan Pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk- bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
c.    Tata Kelenkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi dalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluuh rakyat yang mencakup partai politik, golongan an organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.         Tata laku batiniahberlanaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.
b.        Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicara dan perbuatan.

Kegiatan Belajar 2
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.             Sasaran Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai permaslahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dn bernegara dan senantiasa beroriantasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impelementasi wawasan nusantara adalah:
a.       Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik
b.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
c.       Implementasi wawasan nusantara dalam kehiupan sosial budaya
d.      Implementasi wawasan nusnatara dalam kehidupan hankam

TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.             Pemberdayaan masyarakat
Kondisi nasional. Pembangunan nasional secara menyeluruh belum rata, masih ada beberapa daerah keteringgalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat dapat merupakan tantangan wawasan nusantara, sehingga pemberdayaan untuk kepentingan masyarakat banyak perlu mendapat prioritas utama mengingat wawasn nusantara memiliki makna persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan untuk lebih mempereratkesatuan bangsa
2.       Implementasi Wawasan Nusantara
a.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsfah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Wawasan nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijaksanaan dan strategi Pembangunan Nasional.
3.         Penerapan Wawasan Nusantara
a.       Salah satu manfaat paling nyata dalam penerapan Wawasan Nusantara adalah diterimanya konsepsi Nusantara Di forum  Internasional.
b.      Pertahanan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara- negraa tetangga
d.      Penerapan wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e.       Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadika bangsa Indonesia yang BHINEKA TUNGGAL IKA tetap mers sebangsa, setanah air, senasib dan sepenanggungan.
f.       Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Petahanan Keamanan Rakyat semesta alam.
 4.        Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringks dapat dikatakan dengan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggara kehidupan berbanga dan bernegara.




MODUL 8
GEOSTRATEGI INDONESIA
PENDAHULUAN
            Geostrategi merupakan suatu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana – sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan – aturan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yanng terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.

Kegiatan belajar 1
Pengertian Geostrategi
            Strategi adalah upaya politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai denngan keinginan politik.karena strategi adalah upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupaan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada.seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
            Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya.disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi  dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur – unsurnya terdiri atas :
1)      Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan nasional.
2)      Proses politik, merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepenting politik maupun kepentingan umum yang besifat nasional dan penentuan dalam kepemipinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
3)      Budaya politk merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4)      Komunkasi politik merupakan suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Politik LuarNegeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasonal dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri indonesia yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945, aitu melaksanakan ketertiban dunia yang berasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.

Kegiatan belajar 2
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan suatu interaksi positif segenap unsur – unsur (gatra) kehidupan nasional yang terkandung di dalam model.
1.      Model Astra Gatra
Model Astra Gatra merupakan perangkat hubungan bidang – bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
Ada 3 aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
1)        Gatra letak dan kedudukan geografi
2)        Gatra keadaan dan kekayaan alam
3)        Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Dan ada 5 aspek (panca gatra) kehidupan sosial, yaitu :
1)        Gatra ideologi
2)        Gatra politik
3)        Gatra ekonomi
4)        Gatra sosial budaya (sosbud)
5)        Gatra pertahanan dan keamanan

e.         Model Morgenthau
Model ini bersifat deskriptif kualitatif dengan jumlah gatra yang cukup banyak. Model ini menekankan pentingnya kekuatan nasional dibina dalam kaitannya dengan negara – negara lain. Artinya ia menganggap pentingnya perjuangan untuk mendapatkan power position dalam satu kawasan.

f.                   Model Alfred Thayer Mahan
Kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
1.   Letak geografi
2.   Bentuk dan wujud Bumi
3.   Luas wilayah
4.   Jumlah penduduk
5.   Watak nasional atau bangsa
6.    Sifat pemerintahan

g.                  Model Cline
Suatu negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi besar atau negara secara fisik yang wilayahnya besar, dan memiliki sumber daya manusia yang besar pula.

Ketahanan Regional
Ketahanan regional merupakan penjabaran strategis dari geopolitik pada tingkat regional maupun subregional dalam menghadapi tantangan regional. Ketahanan regional sangat erat kaitannya dengan persoalan dinamika lingkungan strategis regional (kawasan). Oleh karena itu, setiap kebijakan nasional senantiasa akan dikaitkan dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika lingkungan strategis baik regional maupun internasional.
Kegiatan Belajar 3
1.      pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Bangsa dan Bernegara.
Merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada suatu saat tertentu. Denngan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat dinamis terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap – tiap aspek senantiasa berubah sesuai dengan kondisi waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksi dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.


2.        Pengaruh Aspek Politik
Pengertian ideology secara umum dapat dikataka sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide – ide, keyakinan – keyakinan, kepercayaan – kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan
3.        Pengaruh Aspek Eknomi
Bidang ekonomi merupakan suatu bidag kegiatan manusia dalam rangka mencukupi kebtuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
            Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan denngan faktor – faktor lainnya yang saling berkaitan perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita – cita masyarakat yang lazimnya disebut ideolgi, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan produksi dan distribusi, nilai sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa.
4.      Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Melalui budaya manusia berkarya, sehingga manusia menjadi makhluk yang berbudaya, terhormat dan beradab.
5.      Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
            Pertahanan dan keamanan merupakan upaya preventatif untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara indonesia dari berbagai rongrongan, tekanan, ataupun gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara.



No comments:

Post a Comment