MODUL 1
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Tidak diragukan bahwa pendidikan kewarganegaraan
sangat diperlukan dan memiliki nilai serta kedudukan yang sangat strategis bagi
nation and character building dalam
arti seluas – luasnya. Namun demikian dalam pelaksanaannya, pendidikan
kewarganegaraan sangat rentan terhadap bias politik praktis penguasa sehingga
ia cenderung lebih merupakan instrument penguasa daripada sebagai wahana
pembentukan watak bangsa. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika rekayasa
kurikulum pendidikan kewarganegaraan acap kali mendapat tekanan – tekanan yang
berasal dari suara dan keinginan politik penguasa.
PENGERTIAN DAN TUJUAN
KEWARGANEGARAAN
1.
Sejarah
Membahas sejarah kewargaanegaraan diindonesia tidak
dapat dipisahkan dengan timbulnya istilah “civies” di Yunani. Secara histories
istilah civies mengingatkan kita istilah yang digunakan pada jaman Yunani
civicus, yaitu penduduk sipil yang memperaktekkan demokrasi langsung dalam
Negara kota atau polis. Civies merupakan cabang dari ilmu politik yang membahas
atau berisi mengenai hak dan kewajiban warga Negara. Secara etimologis, kata
politik berasal dari bahasa Yunani polis, yang berarti kota atau Negara kota.
Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti polites
(warganegara) dan politicos nama sifat yang berarti kewarganegaraan (civies),
dan “politike techne” untuk kemahiran politik serta “politike episteme” untuk
ilmu politik.
Pada
tahun 1886, Hendry Randall waite
merumuskan civics dengan ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan
manusia dengan:
ü Manusia
dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisir (organisasi social, ekinomi,
politik).
ü Individu-individu
dengan Negara.
Di Indonesia secara histories, dalam tatanan kurikulum
pendidikan nasional terdapat matapelajaran yang secara khusus mengembanisi
demokrasi yang ada diindonesia, yakni Civics mata pelajaran yang secara khusus
mengembanisi demokrasi di Indonesia, yakni Civics
(1957/1962), pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integritasi Negara,
ilmu bumi, dan kewarganegaraan (1954),pendidikan kewarganegaraan(1986/1989),
Pendidikan Kewarganegaraan Civics dan hukum (1973), Pendidikan Moral atau PMP
(1975/1984), dan PPK-n (1994). Ditingkatkan perguruan tinggi pernah ada mata
kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), filsafat pancasila
(1970-sekarang), Pendidikan kewiraan (1989-1990-an), dan Pendidikan
kewarganegaraan (2000-sekarang).
2.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah ini memiliki
peran yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas,
bertanggungjawab, dan berkeadaban.
3.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Mata pelajaran kewarganegaraan
berfungsi untuk membentuk warga Negara yang cerdas, terampil dan berkarakter
baik serta setia kepada bangsa dan neegara Indonesia yang berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945.
Visi
Pendidikan kewarganegaraan di perguruuan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan
ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
LANDASAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.
Landasan
Ilmiah.
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku
cinta air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu
mempunyai objek, metode, system dan bersifat universal. Objek material adalah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang
ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warganegara baik yang
bersifat empirik maupun yang non-empirik, yang meliputi waawasan, sikap dan
perilaku warganegara dalam kesatuan bangsa dan Negara. Sebagai objek formalnya
mencakup dua segi, yaitu segi hubungan antara warganegara dan Negara (termasuk
hubungan antar warganegara) dan segi pembelaan Negara.
Rangkuman
Penanaman ideologi pada warga negara
merupakan keharusan bagisetiap negara.
Pada
tahun 1961, timbul istilah Civics. Pelajaran Civics yang dimaksudkan adalah
untuk memperkuat dan menumbuhkan karakter demokratis bagi pelajar – pelajar dan
warga negara.
Pada
tahun 1968 muncul istilah baru bagi pendidikan moral, sesuai dengan Kurikulum
1968 yaitu Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKN.
MODUL 2
FILSAFAT PANCASILA
PENDAHULUAN
Istilah filsafat di dalam bahasa
Arab ialah Falsafah. Secara etimologi perkataan falsafah berasal dari bahasa
Yunani yaitu philoshopia, yang terdiri dari dua suku kata, yakni philien yang berarti “mencari”
atau “mencintai” dan shopia, artinya “kebenaran” atau “kebijaksanaan”.
Kegiatan
Belajar 1
PENGERTIAN FILSAFAT
1.
Filsafat
sebagai produk
Membahas pengertian filsafat dalam uraian kita dapat
memahami filsafat dengan meneliti objeknya yang dibedakan atas :
·
Objek material atau objek
materiil filsafat: yaitu segala sesuatu yang ada dan mungkin ada, baik materiil
konkret, phisis maupun nonmaterial abstrak, psikhis. Termasuk pula pengertian
abstrak logis, konsepsional, spiritual, nilai – nilai. Dengan demikian objek
filsafat tidak terbatas.
·
Objek forma atau objek
formal filsafat: yaitu menyelidiki segala sesuatu itu guna mengerti hakikatnya
sedalam – dalamnya. Atau mengerti objek materia itu secara hakiki, mengerti
kodrat segala sesuatu itu secara mendalam (to know the nature of everything).
Jadi dapat disimpulkan bahwa objek
materiil suatu ilmu dapat saja sama, identik. Tetapi objek forma ilmu tak
mungkin sama. Sebab objek forma ialah sudut pandangan, tujuan penyelidikan.
Objek forma menyelidiki segala sesuatu secara sungguh – sungguh dan mendalam
sampai keakar – akarnya agar dapat mengerti hakikkat yang sebenarnya.
2.
Filsafat Sebagai Suatu Proses Mencakup
Pengertian.
Dalam pengertian ini filsafat
merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam
pengertian ini tidak lagi hanya merupakan sekumpulan dgma yang hanya iyakini,
ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu, tetapi lebih
merupakan suatu aktifitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan
menggunakan suatu cara dan metode tersendiri.
Kegiatan
Belajar 2
PANCASILA
1.
Pengertian Pancasila sebagai Sistem
Yang dimaksud dengan sistem adalah
suatu kesatuan bagian- bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama
untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang
utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
suatu
kesatuan bagian- bagian. bagian-
bagian tersebut mempunyai funsi sendiri- sendiri. saling berhubungan, saling
ketergantugankesemuanya dimaksudkan untuk mrncapai suatu tujuan bersama. terjadi dalam suatu
lingkungan yang kompleks.
Isi sila- sila pancasila pada
hakikatnya merupakan
suatu kesatuan. Sila- sila Pancasila yang
merupakan sistem filsafat pada hakikatnya suatu kesatuan organik, antara sila-
sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan
salingmengkualifikasika. Kenyataan Pancasila merupakan suatu sistem filsafat
lainnya antara lain materialisme, idealisme, nasionalisme, liberalise,
sosialisme dan sebagainya.
2.
Kesatuan
sila- sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Pancasila sebagai dasar negera RI
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, merupakan kesatuan yang
utuh secara sistematis. Pancasila merupakan satu kebudayaan yang tunggal, yang
tiap- tiap sila harus mengandu yang sila keempat sila yang lain. Adapun arti
makna Pancasila adalah sebagai berikut:
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian
pengauan bangsa Indonesia terhadap adanya Tuhan. Pengertian Ketuhanan Yang Mahaesa seperti yang dimaksudkan dalam
Pancasila itu menjamin pekembangannya dan tumbuh suburnya kehidupan beragama,
mengajarkan kita bertoleransi agama, suatu toleransi yang sebetulnya diajarkan
oleh setiap agama.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab diamana manusia ingin menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya
sebagai makhluk Tuhan. Melaksanakan Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak
boleh diartikan kelemahan, sebab keadilan dan peradaban justru menuntut
tindakan terhadap mereka yang salah; justru menuntut perlindungan kepada yang
lemah.
Sila ketiga,
Persatuan Indonesia mengandung arti dan prinsip Nasionalisme, cinta bangsa dan
tanah air, menggalang terus persatuan dan kesatuan bangsa. Nasionalisme adalah
syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup bagi bangsa sekarang ini.
Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan daalam permusyawaratan/ perwakilan ang tidak lain
aalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rayat,
untuk rakyat. Demokrasi Pancasila memang menghendaki kejujuran bersama untuk
melaksanakannya.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, menghendaki adanya kemakmuran yang merata diantara
seluruh rakyat; bukan merata statis, melainkan merata dinamis yang meningkat.
3.
Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi
Bangsa dan Negara RI
Nilai- nilai Pancasila yaitu nilai
Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan
sesungguhnya adalah nilai dasar, karena berkatan dengan sifat objektif,
positif, trinsik dan transenden. Nilai- nilai Pancasila bersifat positif karena
nilai- nilai tersebut memberikan manfaat bagi kepentingan manusia, baik dari
aspek lahiriah maupun batiniah, sehingga harkat manusia menjadi lebih baik dan
bermutu.
4.
Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi berasal dari kata idea,
yang berarti gagasan, konsep. Penegrtian dasar, cita-cita an logos yang artinya
ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide- ide atau
ajaran- ajaran tentang pengertian dasar. Paa hakekatnya cita-cita dan dasar
atau alasan bagi usaha pencapaiaannya, sedangkan dasar untuk bertindak
beriorientasikan pada cita- cita yang akan ditunjukkannya.
Ideologi merupakan pemikiran tentang
cita- cita yang ditetapkan sebagai tujuan terakhir, bukan pengetahuan mengenai
hal- hal objektif. Secara hieraris,
Pancasila lebih luhur daripada ideologi. Pancasia merupakan paradigma dari
perumusan nilai- nilai cita- cita, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup suatu
bangsa yang tidak bersifat ideologis. Pancasila merupakan norma kritik yang
paling fundamental terhadap segala usaha bersma membangun kehidupan bersama
atas dasar rasa hormat terhadap martabat manusia dengan segala dimensinya.
Ideologi Pancasila adalah suatu system of thought yang terbuka baik
secara historis,sosiologis maupun cultural. Berdasarkan asal- usulnya, iddelogi
Pancasila lahir dan terdiri ari suatu perjuangan yang mencita-citakan kemerdekaan,
persaatuan, solidaitas, kemajuan yang kesemuanya itu telah dituangkan kedaalam
UUD 1945 sebagai piagam dan perjuangan kebangsaan Indonesia, piagam
konstitusional Negara Indonesia serta piagam cultural masyarakat dn bangsa
Indonesia. Ideentitas ideologi Pncasila semakin nyata dan jelas dalam
interaksinya dengn masalah- masalah dan wawasan- wawasan yang berbeda dari
ideologinya.
5.
Makna
Nilai- Nilai Setiap Sila Pancasila
Nilai- nilai yang dikandung
Pancasila dapat dibagi menjadi 5 sesuai dengan jumlah silanya, yaitu:
1.
Nilai dan jiwa religius
2.
Nilai dan kejiwaan manusia
3.
Nilai dan jiwa persatuan
4.
Nilai an jiwa kerakyatan
5.
Nilai an jiwa yang berkeadilan sosial.
MODUL 3
IDENTITAS NASIONAL
PENDAHULUAN
Kegiatan
Belajar 1
Pengertian
Identitas Nasional
Istilah “identitas nasional” secara
terminlogis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
ini setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri- sendiri sesuai
ddengan keunikan, sifat, ciri- ciri, serta karakter dari bangsa tersebut dan
suatu bangsa tidk dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih
popular disebut kepribadian suatu bangsa. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompk
besar manusia yang mempunyai persaamaan nasib dalam proses sejarahnya sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hiup
bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan
nasional”.
Kegiatan
Belajar 2
Karakteristik Identitas
Nasional
Unsur- unsur
Iedntitas Nasional
Identitas sosial pada hakikatnya
merupakan manifestasi nilai- nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
berbagai aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri- ciri khas, dengan
ciri- ciri khas ini suatu bagsa berbedda dengan bangsa lain dalam hidup dan
kehidupannya.
Kegiatan
Belajar 3
Pancasila
sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat Internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam
hidupnya yang berbeda dengan bangsa- bangsa lain di dunia. Menurut Notonegor,
bangsa Indonesia adalah sebagai kuasa materialis Pancasila. Dapat dikatakan
bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada
hakikatnya bersumber kepada nilai- nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
Sejarah
Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan kenyataan objektif
tersebut maka untuk memahami jati diri bangsa Indonesia serta identitas
nasional maka dapat dilepaskan dengan akar- akar budaa yang mendasari identitas
nasional Indonesia. Nilai- nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila,
yaitu: Ketuhanan, Kemnusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam
kenyataannya secara objektif dimiliki leh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu
kala sebelum mendirikan Negara.
MODUL 4
DEMOKRASI INDONESIA
Aristoteles berpendapat bahwa
kemerdekaan adalah sebagian dasar utama daripada suatu pemerintahan yang
demokratis. Oleh Bonger kemerdekaan itu diberi tiga pengertian, yaitu:
-
kemerdekaan berpikir dan
mengeluarkan pikirannya.
-
bersatu dengan kawan-
kawan yang sepaham untuk tujuan yang tertentu; kemerdekaan berkumpul dan
bersidang.
-
kemerdekaan orang untuk
mengatur penghidupannya sendiri menurut kemauannya sendiri dan tidak diperintah
sesuatu kekeuasaan diatasnya.
Kegiatan
Belajar 1
1.
Demokrasi
dan Implementasinya
Istilah demokrasi diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos, yang
berarti rakyat berkuasa. Jadi dengan
istilah itu dimaksudkan adalah suatu pemerintahan, di mana rakyat memegang
peranan yang menentukan.
Pemakaian demokrasi sebagai prinsip hidup bernegara
sebenarnya telah melahirkan fiksi- yuridis bahwa negara adalah milik
masyarakat, tetapi pada fiksi- yuridis inilah telah terjadi tolak- tarik
kepentingan, atau control, tolak- tarik mana yang kemudian menunjukkan aspek
lain yakni tolak-tarik antara negara- masyarakat karena kemudian negara
terlihat memilikipertumbuhannya sendiri sehingga lahirlah konsep tentang negara
organis. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra
dan budaya Yunani kuno, yang berupa gelombang- gelombang kebudayaan dan
pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke-14 an mencapai puncaknya pada
abad ke-15 dan 16. Selain Renaissance, peristiwa lain yang mendorong timbulnya
kembali “demokrasi” yang dahulu tenggelam dalam abad pertengahan adalah
terjadinya Reformasi, yakni revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada
abad ke- 16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan keadaan
dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas- asas
Protestanisme.
1. Bentuk-
Bentuk Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari 2 aspek
yaitu pertama, formal democracy dan yang kedua, substantive
democracy, yaitu petunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Dalam
suatu negara misalnya ddapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem
presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem
ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
Sistem Parlementer : sistem
ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasan eksekutif dan
legislatif. Adapun kepala eksekutif berada ditangan seorang perdana menteri dan
kepala negara berada ditangan seorang Ratu.
Selain
bentuk demokrasi sebagaimana dipahami diatas terdapat beerapa sistem demokrasi
yang mendasarkan prinsip filsofi negara.
1.
Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat
kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai mahluk individu yang bebas. Pemikiran
tentang demokrasi dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rosseau bahwa negara
terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup
bermasyarakat dalam suatu natural state. Berdasarkan kenyataan yang
dilemastis, maka muncullah pemikirn kearah kehidupan demokrasi perwakilan
liberal, dan hal inilah yang sering kali dikenal dengan demokrat- demokrat
liberal.
2.
Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai biasanya dilaksanakan di negara-
negara komunis seperti Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Marx mengembangkan
pemikiran sistem demokrasi liberala akan menghasilkan kesenjangan kelas yang
semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai
negara. Menurut sistem demokrasi ini, masyarakat tersusun atas komunitas-
komunitas yang terkecil. Berdasarkan teori
praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan diatas maka pengertian
demokrasi secara filosofis menjai semakin luas, artinya masing- masing paham
mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan ditanagan rakyat.
Kegiatan Belajar 2
DEMOKRASI
DI INDONESIA
1.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,
walaupun dengan bentuk perumusan yang berbeda. Seperti rumusan Moh. Yamin, Ir.
Soekarno, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tetapi
mempunyai tujuan pokok yang sama, yaitu:
a) Bahwa
rakyat adalah merupakan sumber kekuasaan negara
b) Bahwa
rakyat adalah sebagi subjek dan objek dalam negara
c) Bahwa
negara dan kemerdekaan adalah hanya alat untuk mencapai cita- cita rakyat.
Demokrasi dalam perkembangannya mengalami pasang
surut. Sejarah perkembangan demokrasi Indonesia adalah masa RI I, yaitu maka
demokrasi (konstitusi) yang menonjolkan parlemen serta partai- partai dan yang
karena itu dapat disebut demokrasi
parlementer. Dalam pelaksanaan kemerdekaan itu harus ada sifat yang seimbang
antara penggunaan hak dan kewajiban. Secara konkret negara adalah menjalankan
kekuasaan, dalam menjalankan kekuasaaan itu diasarkan pada landasaan peraturan
perundang- undangan yang mencerminkan bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan
negara an sumber kekuasaan negara. Pada masa orde lama pernah diperkenalkan
demokrasi terpimpin, demokrasi yang pelaksanaannya jauh dari pengertian
demokrasi Pancasila. Prof. Djokosoetonp memberi arti demokrasi terpimpin
sebagai demorasi dimana para pemimpin berkewajiban mendidik rakyat dan
menyebarkan pengertian dan permainan demokrasi.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode
1945- 1959, masa demokrasi parlementer
2. Periode
1959- 1965, mas demokrasi terpimpin
3. Periode
1966- 1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4. Periode
1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi.
2. Demokrasi Pasca
Reformasi
Kekuasan
pemerintah berada ditangan rakyat mengandung pengertian 3 hal yaitu:
-
pemerintah dari rakyat
(government of the people)
-
pemerintah oleh rakyat
(government by people)
-
pemerintah untuk rakyat
(government for people
MODUL
5
NEGARA
DAN KONSTITUSI
Pendahuluan
Menurut
pandangan hidup kita, yaitu pancasila, bahwa manusia adalah insan mandiri,
insan sosial, insan politik dan insan Tuhan.
Bermasyarakat dan bernegara bagi
bangsa Indonesia merupakan kebutuhan hidup demi terbina dan sempurnanya potensi
jasmani dan rohani bangsa Indonesia. Negara merupakan suatu organisasi yang
mempunyai tugas dan tujuan tertentu serta diperlengkapi dengan alat – alat,
baik ia berupa badan – badan maupun peraturan perundang – undangan, yang sangat
dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan belajar 1
NEGARA
Pengertian negara menurut beberapa para ahli, antara
lain :
1) Bellefroid
: negara itu suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah untuk selama – lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar –
besarnya.
2) Longemann
: negara adalah suatu organisasi
kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
3) Soekarno
: negara itu ialah organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai darah atau teritorior yang tertentu, dimana
kekuatan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein.
4) Solatu
: negara adalah alat (agency) atau
wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama, atas nama masyarakat.
5) Laski
: negara adalah suatu masyarakat yang
diintergritaskan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secar sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masalah
itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan
negara kalau cara hidup yamg harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi –
asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
6) Max
Weber : negara adalah suatu asosiasi yang
mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
7) Mac
Iver : negarra adalah masyarakat dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselengarakan oleh suatu pemerintah
yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa.
1. KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari kata constituer (bahasa
perancis) yang berarti membentuk, membentuk yang dimaksud ialah membentuk
negara. Fungsi dari konstitusi ialah
mengantarkan cita – cita manusia dalam hidup bernegara, yaitu akan mendapat
kesempurnaan material dan spiritual melalui tata cara persahabatan dan
selanjutnya negara berbuat.
Kegiatan belajar 2
KONSTITUSI
INDONESIA
1.
Hukum Dasar Tertulis
Hukum dasar tertulis ( Undang- Undng Dasar) rumusannya tertulis
dan bersifat tidak mudah berubah. Sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok dari badan- badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok- pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang-
undang Dasar dianggap sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan
bagaimana kekuasaan tersebut dibagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan
Badan Yudikatif. Undang- Undang Dasar hanya memiliki 37 pasal yang mengandung
makna:
a. Telah
cukup jika UUD hanya memuat tentang atutan- aturan pokok, garis- garis
instruksi kepada pemerintah pusat dan lain- lain untuk menyelenggarakan
kehidupan negara dan kesejahteraan negara.
b. Sifatnya
yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat
itu harus terus berkembang.
2.
Hukum Dasar Tidak
Tertulis
Convensi adalah hukum dasar yang tidak ttertulis,
yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Convensi mempunyai
sifat – sifat sebagai berikut :
- Merupakan
kebiasaaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggara negara.
- Tidak
bertengtangan dengan Undang – undang Dasar dan berjalan sejajar.
- Diterima
oleh seluruh rakyat.
- Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan – aturan dasar yang
tidak terdapat dalam Undang – undang Dasar.
3. Indonesia ialah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum
(Rechtstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintahan dan lembaga –
lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan – tindakan apapun, harus
dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
Setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua
kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelnatigheid) dan
landasan hukumnya (rechtmatigheid).
4.
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional
(hukum dasar), tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem
ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh
ketentuan – ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan –
ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang –
Undang dan sebagainya. Dengan demikian sistem ini memperkuat dan menegaskan
lagi sistem negara hukum seperti dikemukakan di atas.
5.
Kekuasaan Negara yang
Tertinggi di Tangan Rakyat
Sistem kekuasaan tertinggi sebelum dilakukan amandemen
dinyatakan dalam penjelasan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
“Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des wilens des Staatsvolkes”.
Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, kekuasaan
tertinggi di tangan rakyat , dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat (2)).
6. Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan Presiden menurut UUD 1945 hasil amandemen
tahun 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping
MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat UUD 1945 pasal 6A
ayat(1). Jadi menurut UUD 1945 ini tidak lagi merupakan mendataris MPR,
melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
7.
Presiden Tidak
Bertanggungjawab Kepada DPR
Di samping Presiden dan DPR, presiden juga harus
mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang – Undang (Gezetzgebung)
pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (Staatsbergrooting)
sesuai dengan pasal 23. Oleh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan
Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya
kedudukan Presiden tidak bergantung pada Dewan”.
A. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya
dibantu oleh menteri – menteri negara (pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil
amandemen), Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri negara
(pasal 17 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 2002). Menteri – menteri negara itu
tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
1. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Terbatas
Sistem kekuasaan kelembagaan negara Presiden tidak
terbatas lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya
jikalau Presiden melanggar undang – undang maupu Unndang – Undang Dasar, maka
MPR dapat melakukan impeachment.
MODUL
6
RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
Pengertian Rule
of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Sementara ada
pakar mendiskripsikan bahawa pengertian negara hukum dan Rule of Law itu
hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan
bahwa meskipun antar negara hukum dan Rule of Law tidak dapat dipisahkan
namun masing – masing memiliki penekanan.
Kegiatan Belajar 1
RULE
OF LAW
1. Pengertian
Rule of Law dan negara Hukum
Menurut Djokosoetono Rule of Law mempunyai
3 unsur, yaitu :
1) Supremacy
of Law, maksudnya adalah bahwa tidak ada lagi
kekuasaan yang sewenang – wenang. Semua harus tunduk pada undang – undang.
2) Equality
Before Law, maksudnya adalah persamaan hukum,
di sini tidak terdapat diskriminasi dalam hukum.
3) Konstitusi
yang berdasarkan Gondrecthen, ”Rule of Law”
(Friedman, 1959) dibedakan antara pengertian formal (in the formal sense),
dan pengertian hakiki (ideological sense). Dalam pengertian formal, “the
rule of law” tidak lain adalah “organized public power”, atau kekuasaan
umum yang terorganisasikan.
Rule of Law adalah suatu legalisme literal, maka
mengandung gagasan, bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif (detached), tidak
memihak, tiodak personal dan otonom.
2. Prinsip
– Prinsip Rule of Law
Prinsip – prinsip secara formal (in the formal
sense) Rule of Law, tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal –
pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya
keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat
prinsip – prinsip rule of law,
yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara
formal terhadap “rasa keadilam” bagi rakyat Indonesia, dan juga
“keadilan sosial’. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 menberi jaminan adanya rule
of law dan sekaligus rule of justice.
Kegiatan
Belajar 2
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengaturan
Hak Asasi Manusia
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai takala
ditandatanginya Magna Charta (1215), oleh Raja Jhon Lackland. Kemudian juga
penandatangan Petition of Rights pada tahun 1628 oleh Raja Charles I.
Dalam hubungan ini perkembangan hak asasi manusia sangat erat hubungannya
dengan perkembangan demokrasi.
2. Penjabaran
HAM dalam UUD 1945
Dalam UUD alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara
yudiris hak – hak asasi manuisia tentang kemerdekaan sebagaiman terkandung
dalam Deklarasi PBB pasal I.
Melalui UUD 1945
dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan
hidup bersama, bertujuan untuk melindungi wargamya terutama dalam kaitannya
dengan perlindungan hak – hak asasinya.
MODUL 7
GEOPLITIK INDONESIA
Geopolitik
adalah pengembangan geografi politik, yang memandang negara sebagai organisasi
hidup yang berevolusi untuk memenuhi hidup warganya. Haushofer dlam bukunya
“Mach and Erde” (kekuasaan dan dunia) menamakna geopolitik sebagai th science
of the state mencakup bidang- bidang politik, ekonomi, antropologi, sejarah,
hukum. Sebagai doktrn dasar negara ia harus mengandung empat unsur utama,
yaitu:
Konsepsi
Ruang
Haushofer dan pengikutnya mengembangkan konsepsi
ruang. Menurutnya ruang merupakan wadah dinamika politik an militer. Konsepsi
ruang ini menjadi bukti bahwa sejengkal ruang harus dipertahankan oleh bangsa
dan negara.
Konsepsi
Frontier
Bila
Boundary adalah batas resmi dua negara, maka frontiner merupakan batas imajiner
dari dua negara. Frontiner terjadi karena pengaruh dari negara di luar
Boundary. Secara politis bahwa pengaruh efektif dari pemerintah pusat tidak
lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan tetapi dikurangi luas wilayah sampai
dengan batas frontiner yang sudah dipengaruhi oleh kekuasaan asing dari
seberang boundary.
Konsepsi
Politik Kekuatan
Politik
kekuatan menjadi salah satu faktor dalam melaksanakan konsep geopolitik. Hal
ini terkait dengan kepentingan nasional. Sedangkan kepentingan nasional harus
dipertahankan demi tercapainya cita- cita bangsa dan negara.
Konsepsi
Keamanan Negara dan Bangsa
Geopolitik
berkaitan dengan konsep geostrategi. Namun konsep ketahanan sosial saja sebagai
wujud stategi ternyata tidak cukup. Dan dikembangkan pula konsep daerah
penyangga yang dapat digunakan untuk megukur waktu dalam menghaapiancaman fisik
dri luar.
Kegiatan Belajar 1
GEOPOLITIK
Geopolitik
dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan- peraturan dalam wujud
kebijaksaanaan dan strategi nasional yang di dorong oleh aspirasi nasional
geografik suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampk
langsung kepada sistem plitik suatu negara. Geopolitik bertumpu kepada geografi
sosial, mengenai situasi, kondisi atau kostelasi geografi dan segala sesuatu
yang dianggap relevan dangan karakteristik geografi suatu negara.
Teori-
teori Geoplitik
Geopolitik
berasal dari kata Geo (bumi) sedangan Politik mempunyai ppengertian kekuatan
yang didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar Geopolitik, antara lain:
a. Pandangan
Friederich Ratzel.
Pokok- pokok ajaran F. Ratzel adlaah sebagai berikut :
1. Dalam
hal- hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup,
melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, tetapi dapat juga
menyusut mati.
2. Negara
identik suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3. Suatu
bangsa dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak dapat terlepas dari
huku alam.
4. Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar pula kebutuhan dukungan akan sumber
daya alam yang diperlukan.
WAWASAN
NUSANTARA
Untuk
mmbahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mempelajari wawasan
nasional suatu bangsa universal. Suatu bangsa yang telah bernegara,dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh ituada kaitannya dengan filsofi bangsa, ideologi, aspirasi dan cita-
cita, dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan
alam dan wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan, ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu
bangsa, yaitu:
ü Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup
ü Jiwa,
tekad dan semangat manusia atau rakyatnya
ü Lingkungan
disekiarnya.
Dengan
demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung,
(interaksi dan interrelasi) serta bangunannya di dalam bernegara ditengah-
tengah lingkungannya, baik nasional, reginal, maupun global. Beberpa teori
paham kekuasaan dan teri gepolitik diuraikan sebagai berikut:
1.
Paham- Paham Kekuasaan.
Perumusan wawasan Nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dan pemikiran sejauh mana konsep operasionalnya apat diwujudkan
dan dipertanggungjawbkan. Adapun teori- teori yang dapat mendukung rumusan
tersebut antara lain:
a.
Paham Machiavelli (Abad
XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaicance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa
Barat sekitar abad VII telah mebuka dan mengembangkan cara pandang Eropa Barat,
sehingga menghasilkan peradaban Barat modern. Dalam buku tentang politik yang
diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “the prince”. Machiavelli,
sebuah negara itu kan bertahan apabila menerapkan dalil- dalil; pertama, dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan, segala cara dihalalkan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, plitik adu domba adalah sah; ketiga, dalam dunia
politik yang kuat pasti apat bertahan dan menng. Tetapi setelah Mahiavelli
meninggal, buku tersebut dipelajari dan dijadikan pedman oleh banyak kalangan
politisi dan para elit politik.
b.
Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tkh revolusioner dibidang
cara pandang, disamping merupakan pelaku yang baik dari Machiavelli. Dia
berpenddapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total, yang
mengerahkn segala upaya dan kekuatan logistik dan ekonomi nasional yang
didukung oleh sosial budaya berupa ilmu sosial dan tekhnologi suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan untuk menduduki dan menjajah negara di sekitar
Perancis.
WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
Karena wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan brdasarkan teori wawasan nasional secara
universal, maka wawasan nasional Indonesia pun dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dari bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1. Paham
Kekusaan Bangsa Indonesia
Paham bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai; bangsa Indonesia cinta
damai, akan tetapi lebih inta kemerdekaan. Ajaran wawasan nasional Indonesia
menyatakan bahwa ideologi dipergunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstalasi geografi Inonesia dan
segala aspek kehidupan nasionalnya, agar bangsa Indonesia dapat menjalin
kepentingan bangsa dan negaranya.
2. Gepolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstalasi geografi Indonesia
dihadapkan pada segenap fenomena sosial dan kehiupan yang timbul.
FAKTOR-
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAWASAN NUSANTARA
1. Wilayah
Geografi
a. Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata “archipelago” dan “archipelagic” berasal
dari kata Italia ‘archipelagos’, akar katanya adalah “arci” yang
berarti terpenting, terutama, dan “pelagos” yang berarti laut atau
wilayah lautan. Istilah archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-
pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau
lautan antara pulau- pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur
pemisah.
b. Kepulauan
Indonesia
Bagian wilayah indishe Archiple yang dikuasai
oleh Belanda dinamakan Nedrlandsch Oost Indische Archipeleago. Itulah
wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah negra Republik Indonesia.
Sebutan “Indonesia” merupakan ciptaan ilmuwan J. R. Logan dalam Journal of
the Indian Archipeleago and East Asia (1950). Pada peristiwa soempah pemuda
tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa, tanah air dan
bahasa sekaligus menggantikan sebutan Neerlandsch Oost Indie. Kemudian sejak
proklamasi kemerdekaan RI pada17 Agustus
1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
c. Karakteristik
Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terleta
diantara benua Asia dan Benua Australia dan diantara samudera Fasifikdan samudera
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar mupun pulau kecil. Luas wilayah
daratan Indonesia jika dibandingkan dengan negara- negara Asia Tenggara
merupakan yang terluas.
UNSUR-
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga
komponen:
a. Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara
ditentukn oleh lautan yang idalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling
dihubungkn oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta diantara
diatasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah.
b. Tata
Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara didasarkan Pada UUD 1945
yang menyangkut bentuk- bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
c. Tata
Kelenkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi dalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluuh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan an organisasi masyarakat, kalangan pers serta
seluruh aparatur negara.
2. Tata Laku Wawasan
Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.
Tata laku
batiniahberlanaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang
memiliki kekuatan batin.
b.
Tata laku lahiriah
merupakan kekuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya,
keterpaduan pembicara dan perbuatan.
Kegiatan Belajar 2
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.
Sasaran Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau
menangani berbagai permaslahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dn bernegara dan senantiasa beroriantasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impelementasi wawasan nusantara
adalah:
a. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik
b. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
c. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehiupan sosial budaya
d. Implementasi
wawasan nusnatara dalam kehidupan hankam
TANTANGAN
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1.
Pemberdayaan
masyarakat
Kondisi
nasional. Pembangunan nasional secara menyeluruh belum rata, masih ada beberapa
daerah keteringgalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek
kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat dapat merupakan tantangan wawasan
nusantara, sehingga pemberdayaan untuk kepentingan masyarakat banyak perlu
mendapat prioritas utama mengingat wawasn nusantara memiliki makna persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan untuk lebih mempereratkesatuan bangsa
2. Implementasi Wawasan Nusantara
a. Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi
falsfah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan
hidup bangsa Indonesia. Wawasan nusantara merupakan konsep dasar bagi
kebijaksanaan dan strategi Pembangunan Nasional.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah
satu manfaat paling nyata dalam penerapan Wawasan Nusantara adalah diterimanya
konsepsi Nusantara Di forum
Internasional.
b. Pertahanan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia
c. Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara-
negraa tetangga
d. Penerapan
wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang pembangunan
sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadika bangsa
Indonesia yang BHINEKA TUNGGAL IKA tetap mers sebangsa, setanah air, senasib
dan sepenanggungan.
f. Penerapan
Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Petahanan Keamanan Rakyat semesta
alam.
4. Hubungan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah wawasan
nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Secara ringks dapat dikatakan dengan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan
nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman
bagi penyelenggara kehidupan berbanga dan bernegara.
MODUL 8
GEOSTRATEGI INDONESIA
PENDAHULUAN
Geostrategi merupakan suatu strategi dalam memanfaatkan konstelasi
geografi negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana – sarana untuk
mencapai tujuan nasional. Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan –
aturan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang
memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan
yanng terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik,
lebih aman, dan bermartabat.
Kegiatan belajar 1
Pengertian Geostrategi
Strategi adalah
upaya politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau
sasaran yang ditetapkan sesuai denngan keinginan politik.karena strategi adalah
upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakikatnya merupaan suatu seni yang
implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi
juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan
data dan fakta yang ada.seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau
mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Dengan demikian
geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi
dan konstelasi geografi sebagai faktor utamanya.disamping itu dalam merumuskan
strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, sumber daya
alam, lingkungan regional maupun internasional.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam
negeri adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
mampu menyerap aspirasi dan dapat
mendorong partisipasi masyarakat dalam suatu sistem. Unsur – unsurnya terdiri
atas :
1)
Struktur politik merupakan wadah
penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan pimpinan
nasional.
2)
Proses politik, merupakan suatu
rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepenting politik maupun
kepentingan umum yang besifat nasional dan penentuan dalam kepemipinan yang
puncaknya terselenggara melalui pemilu.
3)
Budaya politk merupakan
pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan
rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan
disiplin nasional.
4)
Komunkasi politik merupakan
suatu hubungan timbal balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dimana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Politik LuarNegeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasonal dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri indonesia
yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945, aitu melaksanakan ketertiban dunia
yang berasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta anti
penjajahan bangsa satu terhadap bangsa lainnya karena tidak sesuai dengan peri
kemanusian dan peri keadilan.
Kegiatan belajar 2
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional merupakan suatu interaksi positif
segenap unsur – unsur (gatra) kehidupan nasional yang terkandung di dalam
model.
1.
Model Astra Gatra
Model Astra Gatra
merupakan perangkat hubungan bidang – bidang kehidupan manusia dan budaya yang
berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang
dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya.
Ada
3 aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
1)
Gatra letak dan kedudukan
geografi
2)
Gatra keadaan dan kekayaan alam
3)
Gatra keadaan dan kemampuan
penduduk
Dan ada 5 aspek (panca gatra)
kehidupan sosial, yaitu :
1)
Gatra ideologi
2)
Gatra politik
3)
Gatra ekonomi
4)
Gatra sosial budaya (sosbud)
5)
Gatra pertahanan dan keamanan
e.
Model Morgenthau
Model
ini bersifat deskriptif kualitatif dengan jumlah gatra yang cukup banyak. Model
ini menekankan pentingnya kekuatan nasional dibina dalam kaitannya dengan
negara – negara lain. Artinya ia menganggap pentingnya perjuangan untuk
mendapatkan power position dalam satu kawasan.
f.
Model Alfred Thayer
Mahan
Kekuatan
nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur –
unsur sebagai berikut :
1. Letak geografi
2. Bentuk dan wujud Bumi
3. Luas wilayah
4. Jumlah penduduk
5. Watak nasional atau bangsa
6. Sifat pemerintahan
g.
Model Cline
Suatu
negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi
besar atau negara secara fisik yang wilayahnya besar, dan memiliki sumber daya
manusia yang besar pula.
Ketahanan Regional
Ketahanan regional merupakan penjabaran strategis dari
geopolitik pada tingkat regional maupun subregional dalam menghadapi tantangan
regional. Ketahanan regional sangat erat kaitannya dengan persoalan dinamika
lingkungan strategis regional (kawasan). Oleh karena itu, setiap kebijakan
nasional senantiasa akan dikaitkan dengan mempertimbangkan perkembangan
dinamika lingkungan strategis baik regional maupun internasional.
Kegiatan Belajar 3
1.
pengaruh Aspek Ketahanan
Nasional terhadap Kehidupan Bangsa dan Bernegara.
Merupakan
suatu gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada
suatu saat tertentu. Denngan sendirinya berbagai aspek tersebut memiliki sifat
dinamis terutama dalam era global dewasa ini. Konsekuensinya tiap – tiap aspek
senantiasa berubah sesuai dengan kondisi waktu, ruang dan lingkungan sehingga
interaksi dari kondisi tersebut sangat kompleks dan sulit dipantau.
2.
Pengaruh Aspek Politik
Pengertian
ideology secara umum dapat dikataka sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide –
ide, keyakinan – keyakinan, kepercayaan – kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis yang menyangkut :
a. Bidang politik
b. Bidang sosial
c. Bidang kebudayaan
d. Bidang keagamaan
3.
Pengaruh Aspek Eknomi
Bidang
ekonomi merupakan suatu bidag kegiatan manusia dalam rangka mencukupi
kebtuhannya di samping alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Bidang ekonomi tidak bisa dilepaskan
denngan faktor – faktor lainnya yang saling berkaitan perekonomian selain
berkaitan dengan wilayah geografi suatu negara, juga sumber kekayaan alam,
sumber daya manusia, cita – cita masyarakat yang lazimnya disebut ideolgi,
akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam
kegiatan produksi dan distribusi, nilai sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa.
4.
Pengaruh Aspek Sosial
Budaya
Melalui
budaya manusia berkarya, sehingga manusia menjadi makhluk yang berbudaya,
terhormat dan beradab.
5.
Pengaruh Aspek
Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan merupakan upaya preventatif untuk
menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara indonesia dari berbagai
rongrongan, tekanan, ataupun gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari
luar negara.
No comments:
Post a Comment